Pertunjukan Musik Bisa Digelar di Kota Bandung

Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan relaksasi aktivitas pergelaran musik di masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut, dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara sektor kesehatan dengan sektor ekonomi di masyarakat.

Pertunjukan Musik Bisa Digelar di Kota Bandung
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan relaksasi aktivitas pergelaran musik di masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut, dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara sektor kesehatan dengan sektor ekonomi di masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 28/2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Kegiatan pagelaran musik, diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan, kebijakan relaksasi dilakukan untuk menyeimbangkan sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Kondisi tersebut diklaim tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

Baca Juga : Kebut Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Kota Bandung Gandeng Lembaga Lain

"Saya bilang dari awal, saya sampaikan yang namanya menghadapi Covid-19 itu seninya itu dua gas. Gas kesehatan dan gas ekonomi. Inilah yang terus dilakukan. Ketika ada gas ekonomi relaksasi ternyata ada masalah kita turunkan lagi," kata Oded, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, dengan konsep tersebut penyebaran Covid-19 di Kota Bandung tetap terkendali. Dia pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa segala kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pengendalian. 

"Selama ini dengan konsep begini Kota Bandung alhamdulillah masih terkendali. Saya minta warga Bandung menyadari ini saya berharap semua kebijakan yang diberikan pemerintah dalam rangka pengendalian," ucapnya. 

Baca Juga : Korupsi PT DI, Ini Penyebab Tuntutan Tinggi Direktur Keuangan Dibanding Dirut

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara meminta masyarakat yang berkegiatan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. Selain terus melakukan vaksinasi, pihaknya juga turut meningkatkan perlakuan trasing, testing dan treatment (3T). 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani