Korupsi PT DI, Ini Penyebab Tuntutan Tinggi Direktur Keuangan Dibanding Dirut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Keungan PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding yang diberikan jaksa terhadap Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso.

Korupsi PT DI, Ini Penyebab Tuntutan Tinggi Direktur Keuangan Dibanding Dirut
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Keungan PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding yang diberikan jaksa terhadap Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso.

Bukan tanpa alasan, JPU KPK Ariawan Agustiartono dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa Irzal menyebutkan jika terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah juga merupakan mitra kerja PT DI.

”Sebagai mitra kerja terdakwa menerima keuntungan ilegal lebih besar,” katanya saat membacakan berkasa dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/3/2021).

Baca Juga : Selama Pandemi, OSIS SMKN 3 Bandung Tetap Aktif Meskipun Banyak Kendala

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama delapan bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa pun diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp17 miliar lebih atau diganti kurungan selama 3 tahun.

Dalam urainnya, terdakwa Irzal dan Budi Santoso dinyatakan berasalah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporat.  

Disebutkan Ariawan, perbuatan para terdakwa yakni melakukan kerjasama fiktif penjualan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp202 miliar dan US$8,6 juta sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga : Di Sarijadi, Warga RW 02 Kompak Soal Penanganan Covid-19

”Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, yakni terdakwa satu Budi Santoso sebesar Rp2 miliar, dan terdakwa dua Rp13 miliar,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani