Relaksasi di Kota Bandung Ditambah, Prokes Tetap Ketat

Relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung akan bertambah. Namun, mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Relaksasi di Kota Bandung Ditambah, Prokes Tetap Ketat
istimewa

INILAH, Bandung - Relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung akan bertambah. Namun, mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.

Khusus di Kota Bandung, Oded akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapat lebih kelonggaran di masa PPKM level 4 periode 17 hingga 23 Agustus 2021 ini.

Baca Juga : Foto: Sidang Perdana Bupati KBB Dilakukan Secara Virtual

"Sesuai dengan Inmendagri yang ada, insyaallah kita jadikan referensi. Dan kita akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, sosial," kata Oded seusai menggelar rapat terbatas, Rabu (18/8/2021).

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk sarana olahraga yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi. Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga. 

Oded menuturkan, kerinduan untuk beribadah di tempat ibadatnya masing-masing kini bisa tertuntaskan. Sebab, relaksasi tambahan diberikan terhadap kapasitas tempat ibadah.

Baca Juga : ​​​​​​​Inilah Logo Hari Jadi Kota Bandung ke-211

“Tempat Ibadah atau tempat lain yang dipergunakan untuk ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang. Tapi prokesnya juga jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar,” ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani