Catat! Ini Daftar Penjual yang Terbebas dari Pungutan Pajak E-commerce

Berikut ini beberapa sektor penjual yang dibebaskan dari pungutan pajak e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

Catat! Ini Daftar Penjual yang Terbebas dari Pungutan Pajak E-commerce
Ini Daftar Penjual yang Terbebas dari Pungutan Pajak E-commerce

INILAHKORAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru terkait pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha akan dikenai pungutan tersebut. Sejumlah kategori usaha dan produk dinyatakan bebas dari kewajiban pungutan PPh oleh marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Berikut daftar pihak yang dibebaskan dari pungutan pajak e-commerce berdasarkan beleid tersebut:

1. Pengemudi Ojek Online (Ojol)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek daring termasuk dalam pengecualian dan tidak dikenai pungutan PPh 22 oleh platform niaga elektronik.

"Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

2. Penjual Pulsa dan Kartu Perdana

Pelaku usaha penjualan pulsa dan kartu perdana juga dibebaskan dari pemungutan pajak ini. Hal ini karena sektor tersebut sudah diatur dalam beleid terpisah, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2021.

3. Pelaku Usaha Perhiasan dan Emas

Pungutan PPh tidak dikenakan terhadap penjualan:

  • Emas perhiasan,

  • Emas batangan,

  • Perhiasan non-emas,

  • Batu permata dan sejenisnya.

Pembebasan ini berlaku untuk pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.

4. Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak termasuk dalam cakupan pungutan karena mekanismenya dilakukan melalui notaris dan memiliki skema pajak tersendiri.

5. Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

Pedagang yang memiliki SKB pemotongan atau pemungutan PPh penjualan tidak akan dipungut pajak oleh marketplace selama surat tersebut disampaikan kepada penyelenggara niaga elektronik.

6. Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun

Pelaku usaha mikro yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun juga terbebas dari pungutan. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pedagang perlu menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Siapa yang Dikenai Pungutan?

Pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenai pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan, sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025. Pungutan ini bersifat terpisah dari kewajiban PPN dan PPnBM, serta bisa berstatus final atau tidak final.

Implementasi Bertahap

Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem marketplace yang ditunjuk. DJP tengah melakukan sosialisasi agar implementasi berjalan lancar dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Marketplace sedang menyesuaikan sistem mereka. Setelah siap, barulah mereka ditetapkan sebagai pemungut PMSE,” tutup Hestu Yoga.


Editor : Firda Rachmawati