E-Commerce Kini Jadi Pemungut Pajak, Ini Aturan Baru Sri Mulyani untuk Pedagang Online

Pedagang online kini akan dikenakan pajak saat berjualan di ecommerce seperti Shopee dan Tokopedia, simak aturannya.

E-Commerce Kini Jadi Pemungut Pajak, Ini Aturan Baru Sri Mulyani untuk Pedagang Online
Pedagang online kini kena pajak

INILAHKORAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk sejumlah platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya sebagai pemungut pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha online di Indonesia.

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah ditandatangani sejak 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada Senin (14/7/2025).

"Platform digital ditunjuk oleh menteri untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas pendapatan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik (PMSE)," demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

PPh Dipungut Sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto

Dalam PMK ini, jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kotor (peredaran bruto). Penghasilan yang dimaksud mencakup seluruh pendapatan usaha sebelum dikurangi diskon atau potongan lainnya.

Siapa yang Kena Pajak?

Kewajiban ini berlaku bagi pedagang online yang:

  • Menerima pembayaran melalui rekening bank atau dompet digital.

  • Bertransaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode +62.

Tak hanya penjual barang, aturan ini juga mencakup penyedia jasa seperti:

  • Perusahaan ekspedisi atau pengiriman.

  • Perusahaan asuransi.

  • Pihak lain yang menawarkan barang/jasa melalui platform digital.

Batasan Omzet Rp500 Juta Setahun

Namun, hanya pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang akan dikenakan PPh 22. Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan resmi kepada marketplace jika omzet mereka telah melampaui batas tersebut.

Marketplace akan mulai memungut pajak pada bulan berikutnya setelah menerima surat tersebut.

"Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya wajib mulai memungut PPh Pasal 22 sejak awal bulan setelah menerima surat pernyataan dari pedagang," tegas Pasal 7 Ayat (3) dalam beleid tersebut.

Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak Digital

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi perpajakan di era digital yang terus berkembang. Dengan adanya sistem pemungutan pajak oleh platform marketplace, pemerintah berharap pelaku usaha online semakin tertib dan transparan dalam pelaporan penghasilannya.


Editor : Firda Rachmawati