E-Commerce Diberi Waktu Dua Bulan untuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

Kemenkeu memberikan waktu selama dua bulan bagi platform lokapasar atau e-commerce untuk bersiap menjadi pemungut resmi Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang online.

E-Commerce Diberi Waktu Dua Bulan untuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

INILAHKORAN -  Pemerintah tengah bersiap memasuki babak baru dalam sistem perpajakan digital. Kementerian Keuangan memberikan waktu selama dua bulan bagi platform lokapasar atau e-commerce untuk bersiap menjadi pemungut resmi pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang online.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, Selasa (15/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menyosialisasikan penunjukan mereka sebagai pemungut pajak.

“Para pelaku marketplace menyampaikan perlunya waktu untuk menyiapkan sistem mereka. Jadi, kemungkinan dalam satu hingga dua bulan ke depan baru akan dilakukan penunjukan resmi,” ujar Yoga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara serta merta.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa proses penunjukan akan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing lokapasar. Pihak Kemenkeu akan melakukan audiensi dengan tiap platform untuk memastikan sistem berjalan setara dan adil.

“Ada yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami upayakan agar waktunya tidak terpaut jauh agar implementasinya seragam,” ujar Yon.

Nantinya, penunjukan sebagai pemungut pajak akan ditegaskan lewat surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak.

Adapun besar pungutan PPh 22 yang akan diterapkan yaitu 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun. Namun, ini hanya berlaku bagi pedagang yang omzetnya melebihi Rp500 juta, yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi kepada marketplace bersangkutan.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dikecualikan dari pungutan ini. Pengecualian juga diberikan untuk layanan transportasi daring (seperti ojek online), penjual pulsa, ekspedisi, hingga perdagangan emas.


Editor : Firda Rachmawati