Catat, Ini Zona Terlarang Untuk Para Perokok di Purwakarta

Pemkab Purwakarta, saat ini telah menetapkan tujuh zona yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah tersebut. Hal itu, merujuk pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang KTR yang belum lama ini disahkan.

Catat, Ini Zona Terlarang Untuk Para Perokok di Purwakarta
foto: INILAH/Asep Mulyana

INILAH, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, saat ini telah menetapkan tujuh zona yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah tersebut. Hal itu, merujuk pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang KTR yang belum lama ini disahkan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, saat ini jajarannya sedang menggiatkan sosialisasi larangan merokok di tujuh titik atau kawasan tersebut. Adapun ke tujuh titik ini, masing-masing di kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM). Kemudian, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan fasilitas umum.

"Jadi, saat ini tujuh zona tersebut terlarang bagi perokok," ujar Anne kepada INILAH, 

Salah satu sosialisasi yang dilakukan, sambung Anne, yakni melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan atau kedinasan, serta dengan menyebar stiker atau media informasi lainnya, supaya masyarakat tahu mana saja kawasan yang zona larangan untuk perokok.

Anne menuturkan, Perda tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Apalagi, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat dari rokok ini. 

"Bukan hanya bagi si perokok itu, paparan zat dari rokok ini juga sangat berbahaya bagi perokok pasif. Terutama, bayi dan anak-anak,"jelas dia. 

Untuk itu, sambung Anne, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ini pun harus ditingkatkan. Dalam Perda ini, juga turut mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang berani meroko di zona larangan.

"Sesuai aturan yang ada dalam Perda ini, bagi yang kedapatan merokok di KTR, akan didenda Rp 5 juta," tambah dia.

Sebelumnya, Anne juga mengeluarkan intruksi berisi larangan saklek yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan. Yakni, larangan merokok di lingkungan kantor saat jam kerja.

Dalam intruksi tersebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para pegawai ini kedapatan merokok di kantor. Sanksinya, yakni para pegawai harus membeli Alquran minimalnya 10 eksemplar untuk nantinya diwakafkan ke sejumlah masjid dan musala

"Selain alasan kesehatan, larangan ini juga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan kantor dari polusi udara dan sisa pembakaran rokok (sakar)," pungkasnya. (Asep Mulyana)

 


Editor : JakaPermana