Catat! Inilah Kriteria ASN yang Diperbolehkan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur natal dan tahun baru 2022
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, ada beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan mengambil cuti.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dikutip Minggu, 28 November 2021.
Baca Juga: Borneo FC vs Persija, Pesut Etam Kejar Quattrick Kemenangan dan Clean Sheet
Selain dilarang cuti, dalam SE tersebut ASN juga dilarang untuk bepergian ke luar daerah selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Busyet...Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Masuk DTKS, Kok Bisa?
Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO), seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: Mantap, Ridwan Kamil Targetkan 2023 Seluruh Desa Punya BUMDes
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.***
Editor : inilahkoran

