China Denda Alibaba Rp40 Triliun

China telah menjatuhkan denda terhadap salah satu retailer online terbesar negara itu, Alibaba, dengan rekor denda mencapai US$2,8 miliar atau sekitar Rp40 triliun, setelah penyelidikan menemukan pelanggaran undang-undang anti-monopoli China yang dilakukan perusahaan raksasa e-commerce tersebut.

China Denda Alibaba Rp40 Triliun
istimewa

INILAH, Beijing - China telah menjatuhkan denda terhadap salah satu retailer online terbesar negara itu, Alibaba, dengan rekor denda mencapai US$2,8 miliar atau sekitar Rp40 triliun, setelah penyelidikan menemukan pelanggaran undang-undang anti-monopoli China yang dilakukan perusahaan raksasa e-commerce tersebut.

Denda tersebut, yang mewakili 4 persen dari penjualan domestik Alibaba pada tahun 2019, tiga kali lebih tinggi dari denda US$975 juta yang dikenakan China pada perusahaan chip AS Qualcomm pada 2015.

Dilansir The Verge, Pemerintah China melakukan penyelidikan terhadap Alibaba pada Desember lalu untuk menentukan apakah perusahaan mencegah pedagang menjual produk mereka di platform lain.

Baca Juga : Munggahan ala Inggris, Ruang Silaturahmi Jelang Ramadhan

Regulator pasar China menemukan bahwa praktik Alibaba memiliki efek negatif pada inovasi dan persaingan ritel online.

Alibaba menggunakan data dan algoritma untuk memperkuat posisinya sendiri di pasar, menghasilkan keunggulan kompetitif yang tidak tepat, kata Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar China dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan harus mengurangi taktik antikompetitifnya dan memberikan laporan kepatuhan kepada pemerintah selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga : Munggahan ala Inggris, Ruang Silaturahmi Jelang Ramadhan

Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menerima denda tersebut dan berjanji untuk melakukan perbaikan dalam melayani sebagai tanggung jawab kepada masyarakat dengan lebih baik.

Halaman :


Editor : JakaPermana