Cirebon Finalisasi LP2B, Investasi dan Lahan Pertanian Produktif Dijaga Bersama

Pemkab Cirebon memfinalisasi LP2B sebagai acuan penataan ruang untuk melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memberi kepastian investasi.

Cirebon Finalisasi LP2B, Investasi dan Lahan Pertanian Produktif Dijaga Bersama
Pemkab Cirebon memfinalisasi LP2B sebagai acuan penataan ruang untuk melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memberi kepastian investasi.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memasuki tahap akhir. Kebijakan ini disiapkan sebagai acuan penataan ruang untuk melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di berbagai sektor.

Bupati Cirebon, Imron, mengatakan dokumen LP2B saat ini tinggal menunggu penandatanganan sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan resmi.

Menurutnya, kepastian fungsi setiap kawasan menjadi faktor penting agar pengembangan pertanian, industri, perdagangan, maupun sektor usaha lainnya dapat berjalan sesuai rencana tata ruang.

"Dengan pembagian yang jelas antara lahan pertanian dan kawasan industri, pelaku usaha memiliki kepastian saat berinvestasi," ujar Imron, Kamis (6/8/2026).

LP2B Lindungi Sawah Produktif

Imron menjelaskan, penetapan LP2B tidak hanya bertujuan menjaga keberadaan lahan sawah produktif, tetapi juga menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang agar pembangunan di Kabupaten Cirebon berlangsung lebih terarah.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah memprioritaskan lahan pertanian yang masih produktif serta memiliki sistem irigasi dan sumber air yang memadai sehingga mampu menjaga ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Beberapa wilayah yang diprioritaskan sebagai kawasan LP2B antara lain:

1. Kecamatan Ciwaringin.
2. Kecamatan Gegesik.
3. Sejumlah wilayah lain yang memiliki jaringan irigasi memadai.
4. Wilayah Timur Disiapkan untuk Investasi

Sementara itu, kawasan yang dinilai kurang optimal untuk kegiatan pertanian diarahkan menjadi kawasan pengembangan industri dan investasi.

Menurut Imron, beberapa wilayah di Cirebon bagian timur yang dipertimbangkan sebagai kawasan pengembangan sektor nonpertanian meliputi:

1. Kecamatan Pangenan.
2. Kecamatan Losari.
3. Kecamatan Gebang.
4. Sebagian kawasan di utara jalur Pantai Utara (Pantura).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi tanpa mengurangi luas lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

Kedawung hingga Sumber Jadi Pusat Perdagangan

Selain kawasan industri, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memproyeksikan beberapa wilayah berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa.

Kawasan yang disiapkan meliputi:

1. Kecamatan Kedawung.
2. Kecamatan Talun.
3. Kecamatan Sumber.

Ketiga wilayah tersebut diproyeksikan berkembang sebagai pusat perdagangan, permukiman, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai aktivitas jasa.

Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

Imron menegaskan pemerintah daerah masih membuka ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor untuk menyampaikan masukan sebelum dokumen LP2B ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan, perubahan fungsi lahan akan menjadi lebih terbatas sehingga proses penyusunan saat ini menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024 Kabupaten Cirebon memiliki sekitar 50 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sekitar 43 ribu hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, pengembangan investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***


Editor : JakaPermana