Curat Gembos Ban Nasabah BCA Cibinong Diringkus di Jakarta

Komplotan pencurian pemberatan dengan modus gembos ban berinisial F (35 tahun), G (35 tahun), AJ (35 tahun), A (35 tahun) dan P (35 tahun) yang kerap melakukan aksi jahatnya di Kabupaten Bogor dibekuk

Curat Gembos Ban Nasabah BCA Cibinong Diringkus di Jakarta
INILAH, Bogor - Komplotan pencurian pemberatan dengan modus gembos ban berinisial F (35 tahun), G (35 tahun), AJ (35 tahun), A (35 tahun) dan P (35 tahun) yang kerap melakukan aksi jahatnya di Kabupaten Bogor dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor.
 
Para pelaku yang merupakan resedivis ini dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta berdasarkan beberapa laporan kepolisian seperti yang terjadi pada salah satu nasabah BCA di wilayah Cibinong.
 
"Awalnya ada laporan pencurian pemberatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca pada Rabu (17/10) lalu kepada nasabah BCA. Korban saat itu kehilangan uang sebesar Rp162 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika kepada wartawan, Selasa (13/10/2018).
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, uang sebesar Rp40 juta, paku, dan sejumlah bukti lainnya. "Karena pelaku tidak koperatif dalam mengungkap sisa uangnya, nanti pas persidangan kami laporkan ke hakim agar hukuman mereka diperberat," ujarnya.
 
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
 
"Kepada masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan," imbaunya. (ing)


Editor : inilahkoran