Cuti Natal Dihapus, Kota Bandung Manut Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung akan mengikuti program pemerintah pusat terkait kebijakan yang meniadakan cuti bersama pada Natal dan Tahun Baru 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung akan mengikuti program pemerintah pusat terkait kebijakan yang meniadakan cuti bersama pada Natal dan Tahun Baru 2021.
"Prinsipnya kita ikut pusat, bagaimana kebijakan pusat saja," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Gedung Pusdai Jabar, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jumat 29 Oktober 2021.
Dikemukakannya, libur Natal dan Tahun Baru di tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Di masa pandemi Covid-19, setiap aktivitas harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
"Tetap, yang namanya libur Desember tidak hanya kali ini. Tahun lalu jaga ada kan. Kita pakai lagi SOP tahun lalu. Pokoknya ketat, prokes tetap ketat, jangan sampai lengah," ucap Oded M Danial.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Alasan dan Faktanya
Oded M Danial pun mengaku belum dapat memastikan terkait pemberlakuan penyekatan di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diputuskan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kita lihat nanti, kita rapat dulu, hasilnya seperti apa," ujar Oded M Danial.
Diketahui, cuti bersama Natal 2021 secara resmi dihapus pemerintah pusat. Alasan penghapusan adalah untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 yang berujung pada terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inilah Jurus Ridwan Kamil Kendalikan COVID-19 di Libur Natal dan Tahun Baru
Cuti bersama Natal dihapus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.***(yogo triastopo)
Editor : inilahkoran

