Pemerintah Pastikan Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Alasan dan Faktanya

Pemerintah akhirnya resmi menghapus cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021

 Pemerintah Pastikan Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Alasan dan Faktanya
Muhadjir Effendy menyampaikan Pemerintah hapus cuti Natal dan Tahun Baru 2022.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah memastikan penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang Covid-19 pada akhir tahun.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa membatasi liburan di akhir tahun.

Baca Juga: Simak! 5 Pemilik KTP Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar. Mulai dari tidak ada libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil keputusan akan kita lakukan," katanya dikutip dari antaranews, Rabu 27 Oktober 2021.

Muhadjir mengimbau agar masyarakat tidak bepergian atau liburan pada akhir tahun untuk menghindari adanya gelombang ketiga.

"Saya mengimbau masyarakat tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Pegawai Setda Kota Bogor Berkomitmen Terapkan Nilai-nilai Antikorupsi

Adapun, Muhadjir menyampaikan bagi mereka yang terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut maka akan ada pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Terutama di ikut serta dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala-gejala yaitu mereka pulang pergi dibawa oleh-oleh Covid-19," tutur Muhadjir.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran