Dadang: Saya Disuruh Edi Siswadi Ikut Program RTH

Dadang Suganda mengaku diperintahkan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk mengikuti program pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lantaran saat itu Edi Siswadi membutuhkan uang untuk maju di Pilwakot Bandung.

Dadang: Saya Disuruh Edi Siswadi Ikut Program RTH
Foto: Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Dadang Suganda mengaku diperintahkan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk mengikuti program pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lantaran saat itu Edi Siswadi membutuhkan uang untuk maju di Pilwakot Bandung.  

”Saat itu dia mau pinjam untuk Pilwakot, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut,” katanya saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung di Pengadlan Tipikor Bandung, Rabu (5/8/2020).

Dadang mengaku, pemberian pinjaman uang sebesar Rp10 miliar itu diberikan kepada Edi Siswadi secara bertahap. Bahkan, ada pinjaman lain sebesar Rp4,5 miliar. Dia menyebutkan, semua uang yang dipinjamkannya itu hingga kini belum dikembalikan.

Dia pun menceritakan awalnya ikut dalam pengadaan lahan RTH setelah sebelumnya ikut sosialiasi yang diadakan BPKAD Kota Bandung. Dadang pun mengaku mulai melakukan pembelian beberapa lahan yang akan dipakai untuk lahan RTH setelah sosialisasi tersebut.

”Tanah yang dijual ke Pemkot lebih banyak yang dibeli setelah sosialiasi,” ujarnya.

Seperti makelar tanah lainnya, Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal, atau sesuai NJOP plus 75 persen. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani