Dalih Penuhi Kebutuhan Hidup, Aldi dan Widi Nekat Edarkan Ganja Seberat 7,2 Kilogram
Hukuman penjara seumur hidup menanti Aldi Firmansyah (AF) dan Widi Febriana Pangestu (WFP) dua tersangka pengedar ganja seberat 7,2 kilogram.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Hukuman penjara seumur hidup menanti Aldi Firmansyah (AF) dan Widi Febriana Pangestu (WFP) dua tersangka pengedar ganja seberat 7,2 kilogram.
Aldi dan Widi merupakan dua dari 33 tersangka yang diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi selama periode April 2025.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
"Berawal dari informasi masyarakat akan adanya pelaku yang mengedarkan ganja, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap peredaran Ganja yang diduga dilakukan oleh tersangka Aldi dan Widi," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Mei 2025.
Kemudian, sambung Niko, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB anggota melakukan pembuntutan terhadap 2 terduga pelaku pengedar ganja tersebut.
"Sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di daerah Margasih, dimana para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan,"
Para pelaku yang diduga mengetahui bahwa mereka sedang dibuntuti, kata Niko, menambah kecepatan dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota.
"Tepat pada pukul 18.00 WIB di Jalan Rengas Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, anggota melihat salah satu dari pelaku melempar bungkusan ke jalan (diduga akan membuang barang bukti)," katanya.
Namun, saat itu juga anggota segera mengejar pelaku dan dibantu oleh warga sekitar, anggota berhasil mengamankan pelaku serta bungkusan yang dibuang tersebut yang saat dibuka adalah ganja seberat 7,2 kilogram.
"Kemudian anggota segera membawa para pelaku tersebut ke kantor Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Niko, ganja seberat 7,2 kilogram yang diamankan masih tetap terbungkus rapih seperti awal mula barang bukti ini diamankan dari tersangka karena belum sempat diedarkan.
"Kalau untuk asal usul barang bukti masih dalam pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka Aldi Firmansyah berdalih nekat menjual ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, pria yang mengaku bekerja di bagian penyedia logistik di salah satu perusahaan di Cianjur ini mendapat gaji bulanan sebesar Rp4 juta.
"Saya bekerja sebagai penyedia logistik di salah satu perusahaan di daerah Cianjur. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Aldi.
"Saya digaji Rp4 juta per bulan. Kalau tinggal di daerah Cicadas, Kota Bandung dan sudah berkeluarga," ucapnya.
Sementara tersangka lainnya, Widi Febriana Pangestu mengaku hanya bertugas mengantarkan paket ganja lantaran dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.
"Tapi sampai tertangkap upah saya belum dibayar," kata pria pengangguran ini.
Sebelumnya, selama periode April 2025, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang.
Dari puluhan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, yakni 141,85 gram shabu, 10,944 gram ganja, 152, 64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte) dan 350 ml cairan narkotika (bahan sinte). ***
Editor : JakaPermana

