Danantara di Persimpangan Jalan: Mesin Baru Ekonomi atau Beban Baru Daerah?

Ambisi besar pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai super holding BUMN digadang-gadang bakal menjadi mesin baru penggerak ekonomi nasional.

Danantara di Persimpangan Jalan: Mesin Baru Ekonomi atau Beban Baru Daerah?
RTD Nagara Institute bertajuk Jepitan Problem Investasi Danantara dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Ambisi besar pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai super holding BUMN digadang-gadang bakal menjadi mesin baru penggerak ekonomi nasional.

Namun, di balik narasi optimisme tersebut, tersimpan kegelisahan serius dari daerah, akankah Danantara benar-benar menjadi lokomotif pertumbuhan, atau justru menghadirkan tekanan baru bagi ekonomi lokal.

Pertanyaan itu mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) edisi ketiga yang digelar Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU), bertajuk “Jepitan Problem Investasi Danantara dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, di Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026.

Forum ini menjadi ruang kritik terbuka terhadap desain kelembagaan Danantara, terutama menyangkut arah investasi, tata kelola, hingga risiko ketimpangan antara pusat dan daerah jika akuntabilitas tidak dibangun secara kokoh sejak awal.

Ketua Pelaksana Nagara Institute sekaligus Founder AFU Akbar Faizal menegaskan, ambisi global Danantara tidak boleh berdiri di atas fondasi yang rapuh.

“Konsep Danantara diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN di kancah global. Namun, jika aspek transparansi dan risiko tidak dikelola dengan benar, ini bisa menjadi ‘jepitan’ bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah,” ujar Akbar Faizal.

Menurutnya, penggabungan holding operasional dan holding investasi BUMN dalam satu super holding merupakan langkah besar yang sarat risiko. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, Danantara berpotensi menjelma menjadi entitas raksasa dengan daya intervensi tinggi, tetapi minim kontrol publik.

Dalam diskusi tersebut, sedikitnya lima isu krusial menjadi sorotan. Mulai dari kepastian sumber pendanaan Danantara di luar aset BUMN agar tidak mengganggu stabilitas fiskal negara, kejelasan tujuan dan prioritas investasi, hingga tata kelola portofolio investasi yang tidak bertabrakan dengan kepentingan ekonomi daerah.

Selain itu, penerapan manajemen risiko yang disiplin serta komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi publik dinilai sebagai prasyarat mutlak agar Danantara tidak menjadi super holding tanpa rem.

Nagara Institute menilai, tanpa desain kelembagaan yang jelas dan akuntabel, Danantara justru berpotensi menciptakan tekanan baru bagi daerah, alih-alih memperkuat basis pertumbuhan ekonomi nasional.

Seluruh pandangan kritis dan argumen yang berkembang dalam RTD ini akan dikurasi menjadi buku rekomendasi kebijakan investasi nasional, yang rencananya diserahkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dari perspektif daerah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengangkat persoalan konkret yang hingga kini masih membebani aktivitas ekonomi regional. Salah satunya, kewajiban sejumlah BUMN terhadap Bank BJB yang nilainya disebut mendekati Rp3,7 triliun.

“BUMN-BUMN yang hari ini punya kewajiban terhadap BJB harus segera diselesaikan karena itu membebani kegiatan usaha di Jawa Barat,” kata Dedi.

Ia mengaku telah menyurati direksi BUMN dan kementerian terkait, serta berharap persoalan tersebut tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Dedi, Danantara seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai entitas pencatat aset pemerintah pusat. Lebih dari itu, super holding ini mesti mampu mengonversi aset negara menjadi nilai strategis yang mendorong ekonomi daerah, termasuk penguatan UMKM.

Ia bahkan menyinggung rencana konsolidasi BUMN di Jawa Barat agar pengelolaannya lebih terarah dan tidak terus merugi, meski memiliki aset bernilai hampir Rp4 triliun.

“Yang utama itu konsep pengelolaannya. Aset besar tapi kalau dikelola tidak baik ya tetap rugi. Padahal itu bisa jadi nilai strategis,” ujarnya.

Peneliti Nagara Institute dari Universitas Indonesia, Mohammad Dian Revindo, mengingatkan agar Danantara tidak justru mengkanibal ekonomi lokal.

Menurutnya, konsolidasi BUMN seharusnya diarahkan untuk memobilisasi aset menganggur dan menarik investasi besar yang berdampak langsung ke daerah, bukan malah menyaingi pelaku usaha lokal.

“Jangan sampai super holding ini malah menyaingi atau mematikan usaha yang sudah ada di daerah. Idealnya, aset BUMN yang menganggur bisa dimanfaatkan untuk UKM lokal, dari aset PT KAI sampai PT Pos,” kata Dian.

Ia juga mendorong skema kepemilikan proyek yang melibatkan BUMD, BUMDes, hingga koperasi. Dengan demikian, daerah tidak hanya menjadi lokasi proyek, tetapi ikut memiliki dan merasakan manfaat ekonomi secara langsung.

Pandangan senada disampaikan peneliti Nagara Institute lainnya, Edi Sewandono. Ia menilai keterlibatan daerah dalam proyek strategis Danantara harus memiliki kepastian hukum yang kuat, setidaknya dipayungi regulasi setingkat undang-undang.

Ia mencontohkan skema participating interest 10 persen di sektor migas yang selama ini memberi ruang kepemilikan bagi daerah.

“Kalau tidak ada payung undang-undang, pasti ada bargaining untuk menolak. Daerah harus dilibatkan secara jelas,” katanya.

Edi juga mengingatkan agar investasi baru melalui Danantara tidak mematikan industri swasta dan UMKM yang sudah eksisting. Menurutnya, UMKM harus ditempatkan sebagai bagian integral dari ekosistem investasi nasional, bukan sekadar penonton di rumah sendiri.


Editor : Doni Ramdhani