Dankormar Ungkap Syarat untuk Satria Arta Eks Marinir Jika Ingin Pulang ke Indonesia
Dankomar mengungkapkan syarat untuk Satria Arta jika dirinya ingin kembali ke Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menyatakan bahwa mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, tetap harus menjalani hukuman kurungan satu tahun apabila kembali ke Indonesia.
Dalam keterangannya Endi menjelaskan bahwa Satria telah meninggalkan kesatuannya sejak 2022 dan secara resmi diberhentikan dari dinas militer pada tahun 2023.
“Secara hukum, dia bukan lagi anggota Marinir. Statusnya sudah sipil dengan tambahan hukuman pemecatan dan kurungan penjara satu tahun,” ungkap Endi.
Menanggapi video viral yang memperlihatkan keinginan Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), Endi menegaskan bahwa jika pemerintah menyetujui permohonan tersebut, proses hukum tetap berjalan. Artinya, Satria tetap harus menjalani masa tahanan sebagai konsekuensi dari tindakan desersi yang pernah dilakukannya.
Namun demikian, Endi juga memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kasus desersi akan dinyatakan kadaluwarsa setelah 11 tahun jika pelaku tidak juga kembali ke tanah air.
"Kalau sudah lewat batas waktu itu dan dia belum kembali, maka kasusnya gugur karena sudah kadaluarsa,” jelasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan video Satria Arta Kumbara yang menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali status WNI. Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia berdampak pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar diberikan kesempatan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
Editor : Firda Rachmawati


