Dansektor 1 Satgas Citarum Ajak Warga Bikin Lubang Biopori

Dansektor 1 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan lubang biopori merupakan lubang silendris yang dibuat dan dimasukan ke dalam tanah secara vertikal. Kegunaannya sebagai resapan air bertujuan untuk mengurangi genangan air dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.

Dansektor 1 Satgas Citarum Ajak Warga Bikin Lubang Biopori
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Dansektor 1 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan lubang biopori merupakan lubang silendris yang dibuat dan dimasukan ke dalam tanah secara vertikal. Kegunaannya sebagai resapan air bertujuan untuk mengurangi genangan air dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.

Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Sektor 1 di antaranya pembersihan sampah yang ada dipermukaan maupun sampah yang ada di sungai. Selain itu, tetap melaksanakan komunikasi sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat pembuatan lubang biopori.

Belum lama ini, informasi itu disebarluaskan kepada masyarakat saat berkunjung ke Kampung Pinggir Sari RT 13/12, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Unpad Buka Rekrutmen Dosen Lewat Program "High Quality Talent Lecturer", Ini Persyaratannya

"Meskipun kita ada dalam kondisi puasa, bukan menjadi suatu penghalang. Berbagai kegiatan terus berjalan justru apa bila kita lakukan dengan ikhlas dan senang hati maka setiap apa yang kita kerjakan akan menjadi ibadah," kata Purwadi.

Purwadi menjelaskan, manfaat dari pembuatan lubang biopori di antaranya mengurangi sampah organik, menyuburkan tanah, membantu mencegah terjadinya banjir, dan mempengaruhi jumlah air tanah.

"Sedangkan prinsip kerja biopori itu sendiri yaitu meningkatkan daya serap tanah terhadap air yang ada dipermukaan dengan cara membuat lubang pada tanah kemudian mengisi lubang tersebut dengan sampah organik. Sedangkan sampah organik itu sendiri bertujuan untuk menghasilkan kompos," ujarnya. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR


Editor : Doni Ramdhani