Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar

Menerima gratifikasi hingga Rp9,1 miliar, mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Tipikor. 

Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Menerima gratifikasi hingga Rp9,1 miliar, mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Tipikor. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasua dugaan gratifikasi Bankeu ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (14/4/2021). Sidang berlangsung di ruang 1 secara virtual. 

Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Trimulyono Hendardi menyatakan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 bersama-sama dengan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga : Lelang Stadion GBLA Ditargetkan Rampung 2021

"Yakni menerima hadiah atau janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya. 

Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. 

Perbuatan terdakwa dilakukan saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku 
pengusaha konstruksi di indramayu dan mengatakan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Baca Juga : Tak Hanya RSU Kasih Bunda, Ini Deretan Suap Ajay Lainnya

"Saat itu, terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harus memberikan fee (keuntungan) sebesar 3-5 persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan," katanya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani