Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar

Menerima gratifikasi hingga Rp9,1 miliar, mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Tipikor. 

Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar
Foto: Ahmad Sayuti

Atas permintaan terdakqa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana. 

Setelah proposal pengerjaan proyek beraumber dari Banrprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya. 
Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat. 

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi 
sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

Baca Juga : Minta Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Ajay Priatna

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," ujarnya.  

Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp9.180.500.000 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jis Pasal 327 ayat (3) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 350 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42/2014. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani