Tak Hanya RSU Kasih Bunda, Ini Deretan Suap Ajay Lainnya

Wali Kota Nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna diduga tak hanya menerima gratifikasi dari RSU Kasih Bunda. Dia, menurut dakwaan jaksa, juga menerima jatah dari berbagai izin lainnya.

Tak Hanya RSU Kasih Bunda, Ini Deretan Suap Ajay Lainnya

INILAH, Bandung – Wali Kota Nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna diduga tak hanya menerima gratifikasi dari RSU Kasih Bunda. Dia, menurut dakwaan jaksa, juga menerima jatah dari berbagai izin lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, menyatakan selain menerima suap dari Hutama Yonathan, petinggi RSU Kasih Bunda, politisi PDI Perjuangan itu juga menerima suap dari pihak lain. Suap itu diterima selama dirinya menjabat Wali Kota Cimahi.

Ajay didakwa menerima uang sejumlah Rp6.301.079.610 yang berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip videotron, izin prinsip mal pelayanan publik, dan izin prinsip pabrik.

Baca Juga : Minta Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Ajay Priatna

Kemudian terkait dengan pengurusan IMB pabrik, pembayaran sewa rumah dinas dan fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji. 

“Yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1,6 miliar lebih  dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda,” katanya. 

Baca Juga : Begini Rupanya Awal Ajay Terjerat Suap RSU Kasih Bunda

Padahal, lanjutnya, patut diduga jika hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. 

Halaman :


Editor : Zulfirman