Tak Hanya RSU Kasih Bunda, Ini Deretan Suap Ajay Lainnya

Wali Kota Nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna diduga tak hanya menerima gratifikasi dari RSU Kasih Bunda. Dia, menurut dakwaan jaksa, juga menerima jatah dari berbagai izin lainnya.

Tak Hanya RSU Kasih Bunda, Ini Deretan Suap Ajay Lainnya

Ajay dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kemudian, Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ahmad sayuti)
 

Baca Juga : Wadidaw...Ajay Terancam Hukuman 20 Tahun

Halaman :


Editor : Zulfirman