Wadidaw...Ajay Terancam Hukuman 20 Tahun

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia diduga menerima gratifikasi dengan total Rp6,3 miliar untuk memuluskam izin pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi. 

Wadidaw...Ajay Terancam Hukuman 20 Tahun

INILAH, Bandung – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia diduga menerima gratifikasi dengan total Rp6,3 miliar untuk memuluskam izin pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasiizin RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (14/4/2021). 

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji. 

Baca Juga : Ajay Priatna, Wali Kota Cimahi, Mulai Disidang

“Yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1,6 miliar lebih  dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda,” katanya. 

Padahal, lanjutnya, patut diduga jika hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. 

Ajay dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Itenas Bandung Serahkan Halte kepada Dinas Perhubungan

Kedua, Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Halaman :


Editor : Zulfirman