Ajay Priatna, Wali Kota Cimahi, Mulai Disidang

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna hari ini menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi izin perluasan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. 

Ajay Priatna, Wali Kota Cimahi, Mulai Disidang

INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna hari ini menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi izin perluasan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. 

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaam oleh JPU KPK akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (14/4/2021). 

"Iya agendanya hari inu pembacaan dakwaan. Sidangmya dipimpin I Dewa Gd Suardhita," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah. 

Baca Juga : Itenas Bandung Serahkan Halte kepada Dinas Perhubungan

Ajay didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf a UU sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua pasal 11 UU Tipikor, dan kedua pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diduga Ajay menerima Rp 3,2 miliar zebegai komitmen fee atas kepengurusan perizinan perluasan RSU Kasih Bunda. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dan sudah disidangkam terlebih dulu. 

Selain sidang Ajay, Yuniar menyebutkan hari jni juga rencananya digelar sidang dakwan untuk Abdul Rozak Muslim dan putusan dugaan korupsi PT DI dengan terdakwa Budi Santoso. (ahmad sayuti)

Baca Juga : Meningkat Saat Ramadan, Dinsos Petakan Penjangkauan Gelandangan

 


Editor : Zulfirman