Ajay Kena 2 Tahun, Ruang Sidang Bergemuruh, Ada yang Nangis

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung mendadak bergemuruh. Bahkan ada pengunjung sidang yang sampai menangis.

Ajay Kena 2 Tahun, Ruang Sidang Bergemuruh, Ada yang Nangis
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung mendadak bergemuruh. Bahkan ada pengunjung sidang yang sampai menangis.

Itu terjadi saat Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna, Rabu (25/8/2021). Begitu majelis hakim membacakan putusan, dengan vonis penjara 2 tahun, para pengunjung sidang langsung bergemuruh sampai ada yang menangis.

Ajay M Priatna sendiri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan. 

Baca Juga : Ajay Priatna Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata,  Rabu (25/8/2021). 

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Sulistiyono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama pasal 11 hurud a UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujarnya. 

Baca Juga : Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya

Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5  miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 

Halaman :


Editor : Zulfirman