Ajay Priatna Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna, dijatuhi vonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus suap dan gratifikasi.

Ajay Priatna Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna, dijatuhi vonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus suap dan gratifikasi.

Ketua majelis hakim, Sulistyono membacakan keputusan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021). Vonis majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Ajay dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam vonisnya, selain menjatuhi hukuman 2 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ajay dan membayarkan uang pengganti Rp1 miliar lebih.

Baca Juga : Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya

Ajay, oleh majelis hakim, dinilai terbukti menerima gratifikasi. Tapi, dia tak terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan rumah sakit di Cimahi itu.

Majelis hakim secara bergiliran membacakan pembuktian sebelum amar putusan dibacakan oleh hakim ketua. Ajay sendiri yang mengenakan kemeja putih panjang terlihat khusyuk mendengarkam uraian pembuktian yang dibacakan hakim anggota Lindawati. 

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga : Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Panggil Hengky Kurniawan

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Halaman :


Editor : Zulfirman