Di Sidang Lanjutan, Ajay Priatna Tegaskan Tidak Pernah Meminta Uang untuk Diselamatkan

Majelis hakim Tipikor di PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju, Rabu 1 Februari 2023.

Di Sidang Lanjutan, Ajay Priatna Tegaskan Tidak Pernah Meminta Uang untuk Diselamatkan
Pada sidang Ajay Priatna kali ini masih beragendakan pemeriksa saksi. Ada enam orang saksi dihadirkan dalam sidang ini di yakni mantan Kadinkes Cimahi Pratiwi, Sekdinkes Cimahi Chanifah Listyarini, Kabid Kesehatan Dinkes Cimahi Suseno, mantan Kadishub Cimahi Hendra Gunawan, Kepala DPKP Cimahi Muhammad Nur Kuswandana, dan Analis Hukum Kota Cimahi Aryo Wibisono. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Tipikor di PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju, Rabu 1 Februari 2023.

Pada sidang Ajay Priatna kali ini masih beragendakan pemeriksa saksi. Ada enam orang saksi dihadirkan dalam sidang ini di yakni mantan Kadinkes Cimahi Pratiwi, Sekdinkes Cimahi Chanifah Listyarini, Kabid Kesehatan Dinkes Cimahi Suseno, mantan Kadishub Cimahi Hendra Gunawan, Kepala DPKP Cimahi Muhammad Nur Kuswandana, dan Analis Hukum Kota Cimahi Aryo Wibisono.

Saksi Chanifah Listyarini menuturkan, dirinya sedang menjalani open bidding di salah satu hotel di Sariater dan bertemu Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan. Chanifah berbincang di lorong hotel dengan Dikdik.

"Sesuai yang saya alami kami bertemu di lorong berbincang dan berikan perintah kurang lebih 5-10 menit," kata Chanifah.

Dirinya oleh Dikdik dikumpulkan untuk dimintai uang guna membantu Ajay Priatna. Namun, Chanifah mengaku dirinya tak menanyakan uang itu untuk apa.

"Saya enggak detail, tolong sampaikan ke Bu Pertiwi (kumpulkan uang) Rp15 juta, serahkan ke Pak Ahmad, sampaikan segera, jangan sampai banyak orang yang tahu," ujarnya.

Namun Chanifah tidak mengetahui untuk apa peruntukan uang tersebut.

"Tidak (bertanya), sibuk pandemi waktu itu," ucap Pratiwi.

Selain itu, Kabid Kesehatan Suseno pun ikut iuran sebesar Rp2 juta dan seluruh uang yang dikumpulkan lalu diantarkannya kepada Ahmad Nuryana.

Dalam sidang ini, terdakwa Ajay Priatna diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait keterangan saksi. Ajay Priatna menyatakan jika dirinya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan pribadinya.

"Terima kasih yang mulia, saya tekankan kita bekerja 3 tahun lebih, saya tak pernah meminta uang, sampai waktu itu saya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan saya. Saya ingin bangun Kota Cimahi, terima kasih," ucap Ajay.

"Saya tidak pernah minta uang untuk kepentingan saya pribadi," tegas Ajay.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani