Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna tak hanya didakwa menerima suap terkait proyek izin RSU Kasih Bunda. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari hasil rumah dinas yang disewanya. 

Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna tak hanya didakwa menerima suap terkait proyek izin RSU Kasih Bunda. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari hasil rumah dinas yang disewanya. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/4/2021). Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan saksi Dikdik Suratno Nugrahawan yang tak lain Sekda Kota Cimahi. 

Seperti diketahui selain didakwa pasal12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, mengenai penerimaan suap. Ajay juga didakwa Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.

Baca Juga : Dipalak 'Orang KPK' Rp5 M, Ajay Sanggupnya Rp500 Juta

Dikdik mengaku hingga kini Pemkot Cimahi tidak memiliki rumah dinas untuk Wali Kota. Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.

"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," katanta.

Menurutnya, seusai dokumen rumah tersebut milik Tetep. Pemkot hanya menyewa dan melakukan pembayaran saja per tahunnya. 

Baca Juga : Wah...Ada Okum KPK Peras Ajay Priatna?

"Jadi semua pembayaran dengan dokumen. Karena pemiliknya Tetep dan ditransfer ke Tetep," tanya JPU KPk Budi Nugraha dan dibenarkan Dikdik. 

Halaman :


Editor : Zulfirman