Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna tak hanya didakwa menerima suap terkait proyek izin RSU Kasih Bunda. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari hasil rumah dinas yang disewanya. 

Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

INILAH, Bandung - Wali Kota cimahi Nonaktif Ajay M Priatna tak hanya didakwa menerima suap terkait proyek izin RSU Kasih Bunda. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari hasil rumah dinas yang disewanya. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/4/2021). Dalam sidang kali ini JPU kpk menghadirkan saksi Dikdik Suratno Nugrahawan yang tak lain Sekda Kota Cimahi. 

Seperti diketahui selain didakwa pasal12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, mengenai penerimaan suap. Ajay juga didakwa Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.

Dikdik mengaku hingga kini Pemkot Cimahi tidak memiliki rumah dinas untuk Wali Kota. Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.

"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," katanta.

Menurutnya, seusai dokumen rumah tersebut milik Tetep. Pemkot hanya menyewa dan melakukan pembayaran saja per tahunnya. 

"Jadi semua pembayaran dengan dokumen. Karena pemiliknya Tetep dan ditransfer ke Tetep," tanya JPU KPk Budi Nugraha dan dibenarkan Dikdik. 

Seperti diketahui dalam dakwaannya, KPK menjelaskan Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.

Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Walikota Cimahi.

"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," katanya. 

Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.

"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucapnya. (ahmad sayuti)

 


Editor : Zulfirman