Wah...Ada Okum KPK Peras Ajay Priatna?

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK. 

Wah...Ada Okum KPK Peras Ajay Priatna?

INILAH, Bandung – Sekretaris Daerah Kota cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, mengaku pernah diminta Wali Kota cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay, uang itu untuk disetorkan ke oknum kpk

Hal itu diungkapkan Dikdik saat ditanya tim kuasa hukum Ajay dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi izin Rumah Sakit Umum Kasih Bunda cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/4/2021). 

Dikdik yang dihadirkan sebagai saksi mengaku jika permintaan pengumpulan uang itu tidak terkait dengan lelang jabatan. Dia meminta agar tidak memakai uang APBD, tapi secara sukarela. 

“Beliau sendiri yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela,” katanya. 

Menurutnya, permintaan sejumlah uang tersebut diminta Ajay, lantaran orang nomor saru di Kota cimahi itu mengaku didatangi oleh oknum kpk yang meminta sejumlah uang kepadanya. 

“Akhirnya terkumpul sekitar Rp 200 juta. Yang serahkan bukan saya, tapi Ahmad Mulyana,” kata Dikdik menjawab pertanyaan hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum kpk Budi Nugraha mengatakan Ajay meminta jatah dana kepada pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebesar Rp3,29 miliar untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.

Permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.

“Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,” kata Budi saat membacakan dakwaan.

Namun hingga ditangkap kpk dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertaha

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman