Wah...Ada Okum KPK Peras Ajay Priatna?

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK. 

Wah...Ada Okum KPK Peras Ajay Priatna?

Permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.

“Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,” kata Budi saat membacakan dakwaan.

Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertaha

Baca Juga : Peserta UTBK PTN Pusat ISBI Bandung 2021 Mencapai 13.463 Peserta

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (ahmad sayuti)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman