Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna tak hanya didakwa menerima suap terkait proyek izin RSU Kasih Bunda. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari hasil rumah dinas yang disewanya. 

Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

Seperti diketahui dalam dakwaannya, KPK menjelaskan Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.

Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Walikota Cimahi.

"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," katanya. 

Baca Juga : KPK Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Bupati Bandung Barat

Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.

"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucapnya. (ahmad sayuti)

 

Halaman :


Editor : Zulfirman