Foto: Vonis Dua Tahun untuk Ajay Priatna
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Ajay dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan serta diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar atas kasus suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.
INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Ajay dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan serta diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar atas kasus suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.