Oknum KPK Peras Ajay? Budi: Belum Ada Faktanya!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha menegaskan hingga kini belum ada fakta yang membuktikan soal dugaan pemerasan oknum KPK terhadap Walj Kota Cimahi Ajay M Priatna. 

Oknum KPK Peras Ajay? Budi: Belum Ada Faktanya!

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kpk Budi Nugraha menegaskan hingga kini belum ada fakta yang membuktikan soal dugaan pemerasan oknum kpk terhadap Walj Kota cimahi Ajay M Priatna. 

Seperti diketahui di persidangan terungkap jika Sekda Kota cimahi Dikdik Suratno diperintahkan Ajay untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para Kadis. Uang itu diperuntukan Ajay untuk menanggapo permintaan dari oknum kpk bernama Roni. 

"Itu fakta yang ingin kami gali. Karena faktanya hingga hari ini pun kita tanya kepada saksi-saksi tidak ada yang mengetahuinya. Kita ingin tahu apakah betul orang kpk atau bukan," kata Budi Nugraha usai persidangan. 

Di persidangan Ajay menyebutkan dirinya didatangi orang yang mengaku dari kpk lengkap dengan legalitas diri seperti ID dan segalanya. Namun kembali ditegaskan Budi soal fakta yang diungkapkan Ajay hingga kini belum terungkap. 

Budi menyebutkan semua yang diungkapkan Ajay perlu pembuktian dan akan digali saat pemeriksaan terdakwa nanti. Termasuk adanya pengumpulan uang oleh anak buahnya sekitar Rp 200 juta. 

"Kita ingin tahu apakah betul faktanya ada orang kpk melakukan itu atau tidak. Pasti akan kita dalami. Kalau faktanya ada seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melapor ke polisi atau ke kami. Hanya di persidangan kita kejar," katanya. 

Bahkan Budi pun berpraduga jika apa yang diungkapkan Ajay soal  permintaan tersebut hanya akal-akalan yang bersangkutan saja.

"Toh faktanya uang sudah dikasihkan yang bersangkutan tertangkap juga. Kecuali misalkan jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang lalu ditangkap kpk. ini yang kita kejar siapa orangnya. Kan nggak mungkin ketika diminta tidak bertemu dengan orangnya. Itu yang ingin kita ketahui. Lagi gak ada nama Roni di tim penyidikan," ujarnya. (ahmad sayuti)

 


Editor : Zulfirman