Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyodorkan dua alasan yang meringatkan saat menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna. Tak ada dasar bully, cercaan, makian, seperti yang didapatkan Juliari Batubara.

Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyodorkan dua alasan yang meringatkan saat menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna. Tak ada dasar bully, cercaan, makian, seperti yang didapatkan Juliari Batubara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Sulistyono menyebutkan hanya ada dua hal yang meringankan dari ajay priatna. Dia dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Tidak ada alasan lain, termasuk seperti alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial. Saat itu, salah satu alasan yang meringankan bagi Juliari Batubara adalah dia menjadi sasaran cacian, makian, cercaan masyarakat.

Sedangkan hal yang memberatkan terhadap ajay priatna adalah dia tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang sedang diupayakan pemerintah. Alasan pemberat ini hampir selalu muncul dalam setiap persidangan kasus korupsi.

ajay priatna sendiri dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021). Dia diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda di Kota cimahi.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Sulistiyono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan kedua akumulatif pertama pasal 11 hurud a UU Tindak Pidana korupsi

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujarnya. 

Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5  miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 

Atas putusan tersebut Ajay dan kuasa hukumnya beserta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam pertimbangannya, Budi menyebutkan hanya ada satu hal yang  meringankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman