Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyodorkan dua alasan yang meringatkan saat menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna. Tak ada dasar bully, cercaan, makian, seperti yang didapatkan Juliari Batubara.

Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyodorkan dua alasan yang meringatkan saat menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna. Tak ada dasar bully, cercaan, makian, seperti yang didapatkan Juliari Batubara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Sulistyono menyebutkan hanya ada dua hal yang meringankan dari Ajay Priatna. Dia dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Tidak ada alasan lain, termasuk seperti alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial. Saat itu, salah satu alasan yang meringankan bagi Juliari Batubara adalah dia menjadi sasaran cacian, makian, cercaan masyarakat.

Baca Juga : Ajay Kena 2 Tahun, Ruang Sidang Bergemuruh, Ada yang Nangis

Sedangkan hal yang memberatkan terhadap Ajay Priatna adalah dia tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang sedang diupayakan pemerintah. Alasan pemberat ini hampir selalu muncul dalam setiap persidangan kasus korupsi.

Ajay Priatna sendiri dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021). Dia diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Sulistiyono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan kedua akumulatif pertama pasal 11 hurud a UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga : Ajay Priatna Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujarnya. 

Halaman :


Editor : Zulfirman