Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyodorkan dua alasan yang meringatkan saat menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna. Tak ada dasar bully, cercaan, makian, seperti yang didapatkan Juliari Batubara.

Ini Alasan Meringankan Ajay Priatna, Dibully Juga?
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5  miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 

Atas putusan tersebut Ajay dan kuasa hukumnya beserta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga : Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam pertimbangannya, Budi menyebutkan hanya ada satu hal yang  meringankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya. (ahmad sayuti)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman