Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1422 Hijriah. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang diumumkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1422 Hijriah. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang diumumkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada Senin (12/4/2021) kemarin.

"Setiap tahun kami memang mengeluarkan SE soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Sekarang masih kami bahas dan dalam dua pekan ini SE itu akan kami keluarkan dan ditandatangani Pj Bupati Bandung," kata Kadisnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana di Soreang, Rabu (14/4/2021).

Dia menyebutkan, pembahasan ini perlu dilakukan pihaknya. Sebab, dalam salah satu poin di SE Menaker tersebut, menyebutkan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR maka menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mencarikan solusinya. Sedangkan, waktu yang tersisa untuk mencari solusi ini hanya tersisa sekitar satu pekan.

Baca Juga : Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar

"Jadi kami harus membahasnya dulu. Karena jangan sampai menimbulkan masalah baru. Contohnya seperti tahun lalu, Menaker membolehkan perusahaan membayar THR dicicil yah akhirnya ada perusahaam yang sampai dicicil 12 kali. Nah masalah yang sekarang itu kami juga harus mencarikan solusi untuk kedua belah pihak dan aturan sekarang melarang THR itu dicicil, tapi ini waktunya mepet cuma satu minggu," ujarnya.

Dikatakan Rukmana, untuk memastikan para perusahaan ini melaksanakan kewajibannya memberikan THR, pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan. Dengan dilengkapi hotline service, untuk memudahkan pekerja melaporkan diri jika perusahaan tempatnya bekerja melanggar.

"Selain itu kami juga akan melakukan monitoring kesemua perusahaan. Untuk memastikan pelaksaanan dari SE tersebut apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak. Nah nanti jika ada pelanggaran akan masuk dalam pengawasan kami," katanya.

Baca Juga : Kota Bandung Targetkan Vaksin 500 Guru Per Hari Jelang PTM Juli 2021

Rukmana melanjutkan, pada tahun lalu perusahaan yang memberikan THR secara dicicil yakni sekitar 20an dari sekitar 1.000an lebih perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung. Sedangkan selebihnya atau perusahaan dengan skala menengah dan kecil, biasanya pemberian THR dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usahanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani