Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1422 Hijriah. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang diumumkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Disnakertrans Kab Bandung Segera Terbitkan SE Kewajiban Perusahaan Memberikan THR
Foto: Dani R Nugraha

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi memyambut gembira terbitnya SE Menaker soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR itu. Dia menilai, SE Menaker itu harus dimbangi dengan komitmen yang kuat dari pengusaha dan diawasi dengan baik Disnakertrans.

"Terbitnya SE Menaker ini tentu kami sambut dengan baik. Ini langkah menggembirakan, setelah sebelummya pemerintah berkomitmen soal bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona," katanya. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : Lelang Stadion GBLA Ditargetkan Rampung 2021

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani