Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset PT KAI di Desa Kanci Kulon

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada penjagaan aset PT KAI di Desa Kanci Kulon. 

Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset PT KAI di Desa Kanci Kulon
Daop 3 Cirebon menertibkan aset PT KAI di Desa Kanci Kulon berupa tanah di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa 23 Agustus 2022. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada penjagaan aset PT KAI di Desa Kanci Kulon

Untuk itu, Daop 3 Cirebon menertibkan aset PT KAI di Desa Kanci Kulon berupa tanah di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa 23 Agustus 2022.

Ayep mengatakan, aset PT KAI di Desa Kanci Kulon tersebut kini dipakai Keluarga Alm Casda/Halimah. Di atas tanah seluas 140 m2 tersebut dibangun sebagai hunian dan tempat usaha.

Baca Juga : Tempuh 26 KM, Tim SAR Cari Remaja Terseret Arus di Pantai Mekarsari Indramayu

"Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1991, aset tanah itu atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api CQ Daerah Operasi Cirebon. Tapi dikuasai orang lain sebagai hunian dan tempat usaha," kata Ayep.

Dia menjelaskan, Casda pernah berkontrak dengan PT KAI untuk masa sewa tertanggal 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010. Kendati demikian, Daop 3 Cirebon berupaya persuasif untuk melakukan perpanjangan sewa kontrak. Namun, sayangnya penyewa lahan enggan melakukannya.

Penghuni aset tersebut, lanjutnya, tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI. Pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan 1 tanggal 13 April 2022,  surat peringatan 2 tanggal 13 Mei 2022, dan surat peringatan 3 tanggal 1 Juni 2022.*** (maman suharman)

Baca Juga : Ketua RW di Astanaanyar Diciduk, Ternyata Sudah 10 Tahun Jadi Buronan Kejari Garut


Editor : Doni Ramdhani