Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Komisi XI DPR: Itu Masih Wajar

Menurutnya, fasilitas tersebut masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Komisi XI DPR: Itu Masih Wajar

INILAHKORAN - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI bukanlah hal yang berlebihan.

Menurutnya, fasilitas tersebut masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita ini tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat. Tunjangan itu saya rasa masih in line dengan ketentuan yang berlaku sekarang,” kata Hekal.

Hekal menjelaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan itu diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Anggaran yang dialokasikan pun bersifat tetap tanpa ada mekanisme penambahan jika dianggap kurang.

Menanggapi kritik publik yang menilai angka Rp50 juta terlalu tinggi, Hekal menegaskan besaran tunjangan tersebut masih sesuai dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta. Bahkan, ia menyebut penghasilan anggota DPR RI masih lebih rendah dibandingkan dengan sejumlah anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.

“Setahu saya, kalau dihitung total penghasilan dan tunjangan, anggota DPR RI masih di bawah beberapa DPRD provinsi di Pulau Jawa. Jadi menurut saya ini bukan hal yang berlebihan,” ujarnya.

Hekal menambahkan, jika fasilitas yang diberikan terlalu minim, justru bisa memicu celah bagi anggota dewan mencari pemasukan tambahan di luar aturan. “Kalau dibikin terlalu sedikit, malah bisa berbahaya karena ada peluang mencari sumber lain yang tidak seharusnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah menegaskan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian mendalam. Menurut Puan, angka tersebut disesuaikan dengan harga tanah dan properti di Jakarta, mengingat seluruh anggota DPR RI berkantor dan berdomisili di ibu kota.


Editor : Firda Rachmawati