Tunjangan DPRD Cirebon Disorot, TAPD Diminta Buka Dasar Perhitungan dan Uji Publik
Tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon dalam rancangan Perbup 2026 disorot. TAPD diminta membuka dasar perhitungan dan menggelar uji publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang penghasilan dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2026 mendapat sorotan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta membuka dasar perhitungan sejumlah tunjangan dan melakukan uji publik sebelum rancangan tersebut ditetapkan.
Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC), Suhana mengatakan, penetapan penghasilan dan tunjangan DPRD perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Suhana, hal tersebut penting karena kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon disebut berada dalam kategori rendah. Karena itu, pemerintah daerah diminta berhati-hati menentukan besaran hak keuangan DPRD dan memastikan dasar perhitungannya sesuai ketentuan.
“Kalau kondisi fiskal daerah rendah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi perhatian, TAPD harus benar-benar membuka perhitungannya. Jangan sampai penetapan tunjangan justru tidak menggambarkan kemampuan riil keuangan Kabupaten Cirebon,” kata Suhana, Kamis (1/10/2026).
Besaran Tunjangan DPRD Cirebon Disorot
Sorotan terutama diarahkan pada sejumlah pasal dalam rancangan Perbup yang memuat skema pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.
Dalam Pasal 9 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), rancangan tersebut mencantumkan besaran Rp14,7 juta untuk kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, Rp10,5 juta untuk kategori sedang, dan Rp6,3 juta untuk kategori rendah.
Skema serupa tercantum dalam Pasal 10 mengenai tunjangan reses, yakni Rp14,7 juta untuk kemampuan keuangan daerah tinggi, Rp10,5 juta untuk kategori sedang, dan Rp6,3 juta untuk kategori rendah.
Sementara itu, Pasal 12 mengenai tunjangan perumahan mencantumkan Rp32,26 juta per bulan untuk wakil ketua DPRD dan Rp22,04 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Pada Pasal 13, tunjangan transportasi tercantum sebesar Rp30,525 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,1 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17,45 juta untuk anggota DPRD.
Sedangkan Pasal 15 mengenai dana operasional pimpinan DPRD kembali membedakan besaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Untuk kategori tinggi, dana operasional tercantum Rp12,6 juta per bulan bagi Ketua DPRD dan Rp6,72 juta bagi Wakil Ketua. Kategori sedang masing-masing Rp8,4 juta dan Rp4,2 juta. Sementara kategori rendah sebesar Rp4,2 juta untuk Ketua DPRD dan Rp2,52 juta untuk Wakil Ketua DPRD.
Suhana menilai keberadaan beberapa kategori tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai kategori kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan sebagai dasar penetapan hak keuangan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Yang harus dijelaskan adalah Kabupaten Cirebon sebenarnya masuk kategori mana berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Kalau hasil perhitungannya rendah, tentu publik perlu mengetahui mengapa ada angka untuk kategori sedang dan tinggi dalam rancangan,” ujarnya.
Hasil Kajian KJPP Diminta Dibuka
Sorotan lain diarahkan pada tunjangan perumahan dan transportasi yang disebut didasarkan pada hasil penilaian atau kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Suhana meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka hasil kajian tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui rentang nilai yang dihasilkan KJPP, termasuk nilai tertinggi dan terendah yang menjadi dasar penyusunan rancangan Perbup.
“Kami ingin tahu berapa nilai terendah dan tertinggi hasil kajian KJPP untuk tunjangan perumahan dan transportasi. Kemudian angka yang dimasukkan dalam rancangan Perbup itu berada di posisi mana. Informasi yang kami terima, angka yang muncul merupakan nilai tertinggi. Ini yang harus dijelaskan dan dibuka,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (GERAM), Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg. Ia meminta proses penyusunan Perbup tidak hanya berhenti pada pembahasan administratif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Bagreg, besarnya anggaran yang bersumber dari APBD membuat masyarakat berkepentingan mengetahui dasar penentuan tunjangan bagi wakil rakyat tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka itu muncul, apa dasar perhitungannya, bagaimana hasil kajian KJPP dan bagaimana kondisi kemampuan keuangan daerah. Karena itu, sebelum ditetapkan sebaiknya dilakukan uji publik dan hasilnya dipublikasikan,” kata Bagreg.
Ia menilai uji publik penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun pihak lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut.
Bagreg juga meminta TAPD tidak sekadar menjadikan kemampuan keuangan daerah sebagai persyaratan administratif. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengeluaran daerah.
“Jangan hanya melihat apakah secara aturan angka itu diperbolehkan atau tidak. Harus dilihat juga apakah angka tersebut wajar dengan kondisi fiskal daerah dan kondisi masyarakat Kabupaten Cirebon sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardhana belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Kepala BKAD Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati juga belum memberikan respons saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Editor : Ahmad Sayuti

