Darah Perawan di Malam Pertama Najis Atau Suci?

PERTAMA, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengeluarkan darah perawan, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib salat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.

Darah Perawan di Malam Pertama Najis Atau Suci?

PERTAMA, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengeluarkan darah perawan, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib salat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.

Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dengan masa haid atau karakternya sama persis seperti darah haid, maka statusnya haid. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Darah yang keluar disebabkan hubungan pertama suami istri, tidak termasuk haid. Selama tidak keluar di masa haid yang menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan haidnya si wanita dan memiliki ciri khas darah haid, maka statusnya haid. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Baca Juga : Ketakutan Iblis Kepada Orang-orang Berilmu

Kedua, jika bukan haid. Ada dua hukum yang berlaku mengenai darah perawan, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan haid,

1. Bahwa darah ini najis.

Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis mafu (dimaafkan). Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yang keluar dari manusia, statusnya najis.

Baca Juga : Inilah 9 Fakta Mengenai Iblis Laknatullah

Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, "Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?" jawab beliau, "Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat." (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).

Halaman :


Editor : Bsafaat