Dari Kasus Narkoba, Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Bogor

Kepolisan Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembuat uang palsu asal Kota Bogor di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur pada hari Rabu (2/11/2018) malam. Selain pengedar uang palsu kedua

Dari Kasus Narkoba, Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Bogor
INILAH, Bogor – Kepolisan Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembuat uang palsu asal Kota Bogor di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur pada hari Rabu (2/11/2018) malam. Selain pengedar uang palsu kedua tersangka merupakan jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
 
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya melalui Sat Reskrim Polresta Bogor mendapat informasi bahwa ada jaringan narkoba dengan menggunakan upal. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
 
"Setalah tiba di TKP diamankan dua orang berinisial U dan H dengan barang bukti 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga lembar pecahan Rp50 ribu rupiah, alat printer serta narkoba sebanyak satu paket jenis sabu," ungkap Ulung, Jumat (4/1/2019).
 
Ulung yang akan segera ditarik ke Polda Metro Jaya itu melanjutkan, setelah meringkus dua pelaku, pihaknya segera membawa mereka ke Polresta Bogor Kota.
 
"Karena tidak mau barang bukti cepat hilang, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa serta diproses penyelidikan lebih lanjut. Ini (uang palsu) secara kasat mata hampir 75% mirip uang asli,” tambahnya.
 
Ulung menekankan, kedua pelaku dijerat Pasalpasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun. 
 
"Sementara kedua pelaku dititipkan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota," pungkasnya.


Editor : inilahkoran