Dari Tempat Belajar ke Rencana Koperasi, Dilema TK Guwa Kidul Kabupaten Cirebon
Suasana di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, mendadak riuh setelah kabar pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK) beredar luas di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Suasana di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, mendadak riuh setelah kabar pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK) beredar luas di media sosial.
Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi tempat anak-anak belajar itu disebut akan dialihfungsikan menjadi gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Bangunan tersebut diketahui berada di bawah naungan Yayasan Darul Faruq dan berdiri di atas tanah milik desa sejak era 1980-an. Kini, dua dari tiga ruang kelas yang ada telah dibongkar.
Camat Kaliwedi, Hardomo, menjelaskan, bangunan itu pada awalnya bukan sekolah. Dulu, tempat tersebut merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena tidak lagi aktif, pada masa pemerintahan kuwu sebelumnya, bangunan itu diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai sekolah TK.
“Itu ada tiga lokal. Yang dibongkar dua lokal. Sebenarnya ketiganya berdiri di atas tanah desa. Dulu itu gedung PKK dan Karang Taruna. Karena tidak dipakai, kemudian diizinkan digunakan untuk TK,” ujar Hardomo, Minggu 1 Maret 2026.
Seiring waktu, bangunan tersebut berkembang. Salah satu ruang yang masih berdiri disebut merupakan hasil pembangunan swadaya keluarga pengurus yayasan. Namun, persoalan muncul ketika pihak yayasan meminta ganti rugi kepada desa atas pembongkaran tersebut.
Menurut Hardomo, permintaan itu sulit dipenuhi karena lahan yang ditempati merupakan aset desa. Dia mengaku, sejak awal desa tidak pernah mewajibkan yayasan membangun fasilitas pendidikan di atas tanah tersebut.
“Kalau yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” ucapnya.
Pemerintah kecamatan menyebut pembongkaran dilakukan untuk kepentingan umum, sebagai bagian dari rencana mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa.
Di sisi lain, pihak yayasan disebut mengklaim memiliki kesepakatan hak guna pakai atas lahan tersebut. Namun dalam proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, dokumen yang mendukung klaim tersebut tidak dapat ditunjukkan.
“Kalau memang hak guna pakai, ketika desa membutuhkan tanah itu, seharusnya bisa diserahkan kembali. Kami sudah mediasi, tapi dokumen yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan,” ujar Hardomo.
Di tengah polemik ini, warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebab di satu sisi ada kebutuhan penguatan ekonomi desa, sementara di sisi lain terdapat ruang belajar yang telah lama menjadi bagian dari perjalanan pendidikan anak-anak Guwa Kidul.
Saat ini, Pemerintah kecamatan pun berharap penyelesaian dapat ditempuh dengan mengedepankan dialog dan kepentingan bersama. Ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.***
Editor : JakaPermana


