Dedi Mulyadi Janji Pulangkan Puluhan Pekerja yang Alami Penindasan di Batam

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan memulangkan puluhan pekerja asal Jabar, yang mengaku mengalami penindasan dan tak digaji ketika bekerja di Batam, Kepulauan Riau.

Dedi Mulyadi Janji Pulangkan Puluhan Pekerja yang Alami Penindasan di Batam
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan memulangkan puluhan pekerja asal Jabar, yang mengaku mengalami penindasan dan tak digaji ketika bekerja di Batam, Kepulauan Riau.

Ini disampaikan Dedi, merespon permintaan bantuan dari seorang pekerja bernama Chandra lewat unggahan di media sosial.

Dedi mengaku, sudah menerima informasi bahwa ada hampir 60 orang warga Jabar di Batam yang kesulitan pulang karena tidak memiliki biaya.

“Buat saudaraku, sahabatku, dulur kuring, dulur aing, In syaa Allah kita akan segera tangani. Nanti jam 10–15 menit saya akan menghubungi Bapak dan kita selesaikan seluruh problem Bapak. Kesusahan Bapak di Batam dan Bapak warga Jabar akan kami selesaikan. Bapak bisa pulang kembali ke keluarganya,” respon Dedi di akun media sosial Instagramnya, dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

Seperti diketahui, dalam stitch unggahan Dedi Mulyadi, Chandra meminta perlindungan. Dalam video tersebut, dia menyebut ada 63 orang pekerja yang mengalami nasib serupa.

“Saya, Chandra, sebagai warga Jawa Barat, minta perlindungan ke Kang Dede Mulyadi. Saya di sini sama rekan-rekan, 63 orang, ditindas sama orang Cina. Hak saya, keringat saya selama satu bulan lebih gak dibayar. Saya minta tolong bantuannya,” ujarnya.

Chandra juga mengaku diusir dari tempat tinggal atau mess pekerja dan diminta segera keluar, padahal belum menerima gaji.

“Saya kerja, bukan apa-apa. Sekarang gaji gak dibayar, suruh keluar juga langsung hari ini. Tolong tanggapi Pak Dede, tolong sebesar-besarnya,” tambahnya.

Dedi Mulyadi menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan keselamatan dan kepulangan para pekerja tersebut, sekaligus mempelajari jalur hukum terkait permasalahan hak upah yang belum dibayarkan. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti