Harusnya, villa yang tak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tersebut, langsung saja dibongkar karena alas haknya milik Kementerian Kehutanan.
"Kepada Kementerian Kehutanan (Deputi Gakkum), jika ada villa, restoran dan hotek berada di hutan lindung dan tidak berizin, maka harus dibongkar," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan,
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menerangkan bahwa kalau dibongkar bangunannya, air hujan meresap ke tanah.
"Sementara kalau plang pengawasan, nanti musim kemarau orang pada lupa kalau bangunan liar di hutan lindung itu seharusya sudah dibongkar dan nanti ketika musim hujan, rakyat minta Bupatinya membongkar bangunan yang lahannya milik Kementerian Kehutanan," terang Dedi Mulyadi.
Ia menuturkan bahwa hutan adalah peninggalan dari Kerajaan Pajajaran selain situs-situs seperti Situs Batu Tulis. Hutan menurut kamus Sunda, terdiri dari empat jenis yaitu hutan tutupan (taman nasional), hutan titipan (lindung), hutan awisan (cadangan) dan hutan garapan.
"Bagi saya, hutan itu pusat ekosistem dan spriritual manusia, masa hutannya mau dinjek-injek (dirusak) orang kan pastinya gak boleh diganggu, hingga nanti lahir penyakit, bencana dan lainnya," tuturnya.
Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni beralasan perlu klarifikasi data, apakah lahan villa-villa tersebut berada di hutan lindung atau di hak pengelolaan (HPL) hingga tidak langsung membongkar villa - villa tersebut.
"Jadi selama ini ada tumpang tindih antara kawasan hutan atau HPL, hingga kami tidak langsung membongkar villa-villa tersebut dan lebih mendahulukan klarifikasi atau pendalaman data," ujar Raja Juli Antoni.
Pria berusia 47 tahun itu menjelaskan, sudah ada 39 villa di Kabupaten Bogor yang dipasang plang pengawasan, villa-villa tersebut banyak yang sudah bersedia untuk dibongkar, baik mandiri maupun oleh Kementerian Kehutanan.
"Yang melanggarkan akan kami tindak, ada yang melawan karena mengira villanya berada di HPL, tetapi banyak yang mengaku salah dan bersedia jika villanya dibongkar," jelas Raja Juli Antoni. (Reza Zurifwan)