Dedi Mulyadi Minta Perusahaan Jangan Beri THR ke LSM
Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta perusahaan, supaya jangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta perusahaan, supaya jangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ini juga, lanjut Dedi Mulyadi, berlaku bagi seluruh instansi dan perangkat daerah di Provinsi Jawa Barat, untuk tidak memberikan THR pada LSM.
Dia meminta agar jangan sampai memberikan THR kepada pihak-pihak, selain yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapapun, dan tidak ada orang yang minta THR lagi," ujar Dedi Mulyadi di Kota Bandung, Kamis 20 Maret 2025.
Sejauh ini lanjut Dedi, belum ada laporan mengenai adanya LSM atau pihak lain yang datang dan meminta THR ke perusahaan swasta dan perangkat daerah. Dia menegaskan, hal ini harus dijaga dan jangan sampai terjadi keributan seperti di beberapa daerah lain.
"Provinsi lain kan sampai terjadi satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh, yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) dua sekaligus untuk meminta para perusahaan memberikan THR kepada para buruh, pengemudi ojek online hingga kurir paket atau ekspedisi.
SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.
Surat tersebut dua-duanya ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun di dalamnya ada beberapa poin penting yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak THR karyawan.
Pertama, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025. Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja diwilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu 19 Maret 2025.
Selain itu, Dedi mengimbau agar perusshan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh temnpo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kemudian, SE selanjutnya, Dedi meminta agar para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang memberikan THR kepada para mitra di Jawa Barat. Dalam surat ini ada empat poin, di mana maksudnya sama dengan yang pertama.
Yang membedakan hanya objek dari buruh ke pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi dan ada poin yang berbeda yaitu, Dedi Mulyadi meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten dan kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.
"Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

