Dedi Mulyadi Pastikan 8 UMSK 2026 Kabupaten/Kota Rampung, Penetapan Dilakukan Hari Ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, polemik delapan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sempat memicu perdebatan telah mencapai titik akhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, polemik delapan usulan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang sempat memicu perdebatan telah mencapai titik akhir. Proses dialog, konsolidasi, dan rekonsiliasi dinyatakan selesai dan keputusan final akan ditetapkan hari ini, Senin 29 Desember 2025.
Kepastian itu disampaikan Dedi melalui akun media sosialnya. Ia menyebutkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dijadwalkan bertemu langsung dengannya pukul 09.00 WIB untuk memaparkan hasil akhir pembahasan delapan usulan UMSK tersebut.
“Bahwa dialog rekonsiliasi konsolidasi terhadap 8 UMSK yang menjadi bahan perdebatan sudah selesai dan hari ini jam 9 pagi Kadisnaker Provinsi Jawa Barat bertemu dengan saya untuk melihat hasil dari konsolidasi, rekonsiliasi dari 8 usulan tersebut dan selanjutnya nanti saya akan mengambil keputusan untuk ditetapkan pada hari ini,” ujar Dedi.
Di tengah rencana aksi unjuk rasa serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, siang ini. Dedi menegaskan sikap terbuka pemerintah daerah terhadap kritik dan aspirasi buruh. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas publik.
“Dengan catatan tidak boleh melakukan perusakan terhadap fasilitas publik karena fasilitas publik itu adalah milik negara, dibangun didasarkan dari pendapatan daerah dari uang pembayaran pajak seluruh warga Jawa Barat yang bayar pajak,” tegasnya.
Menurut Dedi, kerusakan fasilitas publik bukan sekadar persoalan hukum, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Pasalnya, perbaikan harus kembali menggunakan dana publik yang semestinya dialokasikan untuk sektor prioritas.
“Kalau rusak maka harus diperbaiki atau dibangun kembali dan itu menggunakan dana masyarakat lagi yang pada akhirnya nanti jalannya kita tidak lagi selesai seperti yang diharapkan, nanti fasilitas pendidikan terkurangi, nanti fasilitas kesehatan terkurangi, yang rugi adalah masyarakat,” katanya.
Dedi menekankan, kebijakan UMSK tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Pemerintah provinsi, kata dia, harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus membuka ruang bagi pencari kerja baru.
“Pokoknya saya akan terus bekerja untuk kepentingan semua agar buruh sejahtera tapi dunia usaha pun terus berkembang. Karena bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan para buruh yang sudah bekerja, pemerintah juga harus berpikir ada antrean panjang orang yang melamar kerja,” imbuhnya.
Ia menambahkan, menjadi gubernur berarti siap menghadapi beragam tuntutan, mulai dari pencari kerja, buruh yang menuntut kenaikan penghasilan, hingga pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
“Itulah tugas gubernur dan kita nikmati saja dengan senyuman. Mari bekerja untuk Jawa Barat istimewa,” ucapnya.
Seperti diketahui, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK. Namun hingga kini baru 12 daerah yang ditetapkan mendapatkan UMSK. Sementara tujuh daerah lainnya masih menunggu keputusan, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
