Dedi Mulyadi Sambut Baik Gugatan Terhadap Program PAPS Tak Berlanjut
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik, gugatan yang dilayangkan forum sekolah swasta ke PTUN terhadap program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) tak berlanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik, gugatan yang dilayangkan forum sekolah swasta ke PTUN terhadap program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) tak berlanjut.
Dimana kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) yang tertuang dalam Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang sebelumnya digugat, akhirnya segera dicabut usai terjadi kesepakatan antara forum sekolah swasta dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin 25 Agustus 2025.
Pencabutan gugatan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Mereka sudah melakukan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali dan akhirnya mencapai kesempatan dimana ada empat poin yang disepakati.
"Bahwa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kebijakan pemberlakuan jumlah siswa dalam setiap kelas maksimal 50 orang untuk SMA dan SMK Negeri pada hari ini dicabut," ujar Dedi setelah adanya mediasi ini.
Seiring dicabutnya gugatan ini, Dedi memastikan seluruh pihak sudah menerima dan sampai saat ini dinyatakan tidak ada lagi yang mempersoalkan ke ranah hukum.
"Sehingga masalah kebijakan tersebut hari ini sudah diterima secara hukum dan tidak ada lagi gugatan dari sekolah-sekolah swasta yang merasa dirugikan," ucapnya.
Meski dalam perjalanannya sudah melalui tahap pemanggilan administrasi di PTUN Bandung, gugatan ini dinyatakan sudah selesai, karena organisasi sekolah swasta sebagai penggugat tuntutannya sudah terakomodir berdasarkan hasil mediasi.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada para penggugat yang telah mencabut gugatan tersebut. Semoga kita semua bisa bersama-sama memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat," katanya.
"Dan yang penting adalah anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah minimal sampai SMA dan SMK atau Madrasah Alia. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Tetap semangat untuk Jawa Barat," imbuhnya.
Diketahui, gugatan ini dicabut berdasarkan mediasi yang menghasilkan empat poin kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Dinas Pendidikan Jabar dan penggugat, disertai dengan cap basah.
Adapun para penggugat yaitu Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut dan Kota Sukabumi.
Empat poin kesepakatan ini yaitu, bahwa akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersama antara pihak tergugat dengan para penggugat, pelibatan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui pola Beasiswa bagi swasta yang melaksanakan Pencegahan Anak Putus Sekolah.
Kemudian terhadap dampak dari Keputusan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan upaya terbaik untuk penanganan dampak, diantaranya guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta dan terakhir, hal-hal mengenai teknis mengenai kesepakatan diatas akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang sekolah menengah atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025. gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB lalu.***
Editor : JakaPermana

