Dedie Tegaskan SKTM Harus Sesuai Kondisi Riil, DPRD Dukung Langkah Wali Kota
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi pendataan warga miskin, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi pendataan warga miskin, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Langkah ini didukung oleh Anggota DPRD Kota Bogor Atty Soemaddikarya yang juga mengapresiasi ketegasan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan bahwa SKTM harus sesuai dengan profil dan kondisi riil warga yang mengajukan, agar seluruh bentuk bantuan sosial tepat sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan kepada warga benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Karena itu, data harus akurat dan proses verifikasi perlu diperketat," ungkap Dedie Rachim saat memberikan arahan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor pada Selasa 22 Juli 2025.
Dedie meminta agar dua dinas tersebut melakukan telaah dan validasi ulang terhadap setiap permohonan SKTM yang masuk. Ia berpendapat, sebab kesalahan dalam pemberian SKTM berpotensi menyebabkan bantuan tidak diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Saya juga mengajak para Ketua RT untuk aktif berperan sebagai mata dan telinga pemerintah. Ketua RT memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan bisa memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi sosial ekonomi warga di wilayahnya. Peran RT sangat krusial. Mereka yang tahu persis kondisi warganya. Pemerintah perlu dibantu dengan data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan," terangnya.
Dedie menjelaskan, langkah pembenahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menciptakan tata kelola bantuan sosial yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
"Saya berharap dengan pembenahan ini, tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari program bantuan, dan tidak ada pula penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Soemaddikarya memaparkan, bahwa Wali Kota Bogor harus berani mengambil sikap dan langkah untuk membenahi tata cara adminitrasi juga pelayanan pengajuan SKTM di kelurahan untuk masyarakat miskin. Tentunya agar lebih dipermudah, hanya dengan satu lembar SKTM bisa bermanfaat untuk semua program yang dilahirkan oleh Pemkot Bogor.
"Ya, demi membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin yang tepat sasaran dan percepatan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan janji politiknya. Langkah tegas yang cerdas, terukur sangat di butuhkan dan bukan sekedar himbauan untuk dilaksanakan oleh 68 Lurah Kota Bogor," paparnya.
Atty menerangkan, kberadaan kantor kelurahan adalah simbol pelayanan administrasi pemerintahan untuk melayani kebutuhan administrasi masyarakat, khususnya pembuatan SKTM. Pembuatan SKTM adalah salah satu syarat utama yang melengkapi administrasi pengajuan semua program bagi masyarakat miskin, sehingga tidak ada alasan yang bisa dipakai pihak kelurahan mempersulit, karena dasar nya adalah surat pengantar Ketua RT/RW yang lebih lebih mengetahui kondisi kehidupan serta keadaan ekonomi warga nya.
"Nah, Ketua RT/RW adalah mitra kerja dari pemerintah khususnya kelurahan. Saya pastikan 68 Lurah tidak akan menerima sanksi pidana hanya mengeluarkan SKTM. Tapi perlu digaris bawahi surat pengantar dari ketua RT/RW harus sesuai fakta dan kondisi yang sebenarnya di lapangan, ketua RT/RW tidak boleh tebang pilih atau dengan dasar suka dan tidak suka. Mereka harus dibekali juga diedukasi untuk menjadi warga negara yang taat hukum," terangnya.
"Untuk tidak melanggar serta melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memberi surat pengantar dan informasi yang bodong atau yang tidak benar. Karena memang akan berdampak luas pada kerugian masyarakat, dimana yang layak dibantu dan benar-benar miskin justru hanya jadi penonton. Sementara masyarakat yang sudah mapan secara ekonomi, malah menerima segala bentuk bantuan yang akhirnya tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan APBD," tegas Atty.
Atty menjelaskan, pastikan dan beri kewenangan dan fungsikan peran Ketua RT/RW sebagai gerbang utama di wilayah, sebagai mitra kerja pemerintah untuk memberi manfaat pada warganya yang membutuhkann. Ketua RT/RW wajib memiliki karakter mental jujur juga amanah pad ajabatannya. Jika surat pengantar tidak sesuai, maka ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Jika surat pengantar pengajuan SKTM d buat dgn kondisi sebenarnya, pihak kelurahan wajib menghargai stempel Ketua RT/RW dangan pelayanan yang ramah, humanis dan cepat. Jangan ada lagi cerita masyarakat balik kanan dan berkali-kali membuat SKTM, buatlah SKTM tanpa judul untuk pengajuan program tertentu. Masyarakat cukup punya satu lembar SKTM utk semua program yang di butuhkan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


