Dedie Terapkan Denda Rp250 Ribu PKL Bandel Berjualan di Eks Pasar Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan ataupun melanggar di kawasan eks Pasar Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan ataupun melanggar di kawasan Eks Pasar Bogor, Jalan Pedati, Lawang Saketeng dan sekitarnya akan dikenakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) dengan denda Rp250 ribu.
"Jadi tadi saya sampaikan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum itu ada denda, Rp250 ribu bagi mereka yang melanggar aturan ketertiban umum. Saya minta PPNS dari Satpol PP untuk mulai lebih intens menerapkan denda ini seperti yang kami lakukan di Alun-alun," ungkap Dedie usai penertiban PKL skala besar di eks Pasar Bogor dan sekitar Suryakencana pada Kamis 26 Maret 2026.
Dedie memaparkan, penerapan Persa Tibum di Alun-alun itu efektif, meski dendanya Rp50 ribu. Tetapi itu juga memberikan efek jera.
"Tapi kalau bandel juga maksimum adalah Rp250 ribu dan bisa juga nanti minta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk di bantu pengenaan tipiring. Jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP di kenakan denda Rp250 ribu," paparnya.
Dedie menjelaskan, untuk di kawasan eks Pasar Bogor dan Suryakencana berlakunya mulai hari ini, meski sebetulnya Perda nya sudah ada sejak tahun 2021.
"Tapi saya pikir kita sudah harus mulai konsisten menerapkan denda, supaya efekti. Jangan bolak-balik lagi, bandel lagi, yaudah kenakan denda saja, kalau memang bandel. Ya, kalau memang kuat, bayar sehari Rp250 ribu dikali satu bulan, kan banyak tuh," jelasnya.***
Editor : JakaPermana
